Selainorang-orang miskin, ada lagi orang lain yang berhak mendapatkan haknya dari harta kita, sebagaimana difirmankan Allah swt: وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا٢٦ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا٢٧ Dalamsistem yang dia kembangkan, Ki Hadjar Dewantara mengeluarkan “10 Fatwa akan Sendi Hidup Merdeka”. Di belakang hari, ajaran ini dikenal dan dikaji lagi antara lain dengan penyebutan beken “pendidikan karakter”. Seperti dikutip dari salah satu situs web lembaga pendidikan Taman Siswa, kesepuluh fatwa Ki Hajar Dewantara tersebut Kamuharus tahu bahwa setiap orang tua menginginkan yang terbaik untuk anaknya. Jika tidak bisa mendapatkan apa yang kamu inginkan, cobalah untuk ajak bicara orang tuamu terlebih dulu dan bahas apa yang kamu inginkan agar tidak selalu terjadi kesalahpahaman keinginanmu dan keinginan orang tuamu. 9. Tidak Boleh Berbohong HakAnak Yang Harus Dipenuhi Oleh Orang Tua. Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Oleh Orang Tua – Jika seorang anak tidak dipenuhi haknya maka ia akan menjadi nakal atau malas. Pasti semua orang tua menginginkan anak yang baik, shaleh dan rajin. Agar harapan tersebut dapat tercapai sudah seharusnya orang tua memenuhi hak anak. Kedua hak memberikan kebebasan bagi siapapun berdasarkan azas kesetaraan dalam mencari kesejahteraan baginya. Orang tidak boleh dihambat kebebasannya, dan orang juga tidak perlu meminta izin guna melaksanakan haknya itu. Contohnya, seseorang yang memilih untuk menganut agama tertentu yang ia yakini terbaik baginya. l94E. Agar hak dan kewajiban kita pun dihargai oleh orang lain, karena masing-masing individu juga mempunyai hak masing-masing yang bebas mereka terima kapan saja dan dimana saja, sedangkan kewajiban adalah suatu peraturan yang harus kita taati. Mengapa kita harus saling menghormati dan menghargai usaha orang lain? Karena kita tidak pernah tahu seberapa besar pengorbanan dan waktu yang telah dihabiskan seseorang untuk mengerjakan sebuah usaha atau pekerjaan tersebut. Penghargaan kita mampu membuat orang tersebut merasa senang dan tidak merasa sia-sia dalam mengerjakannya. Mengapa kita harus menghargai orang lain yang berbeda dengan kita? Agar dapat meminimalisir perselisihan hingga permusuhan mungkin menjadi salah satu alasan mengapa kita harus menghargai perbedaan. Bukan hanya itu, dengan menghargai perbedaan, kalian dapat memperkecil kemungkinan terjadinya konflik sosial. Alasan lainnya adalah untuk menciptakan suasana yang rukun, aman, dan tentram. Mengapa sebagai warga negara Indonesia kita harus menghargai hak asasi orang lain? HAM penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Bagaimana cara kita menghargai hak dan kewajiban orang lain? Tidak menganggap hak orang lain lebih baik dari kita. Tidak boleh iri hati terhadap orang lain karen merasa hak dia tidak ditentang, sedangkan kita ditentang. Tidak mengambil hak pejalan kaki hanya untuk berdagang. Mengapa kita tidak boleh melanggar hak asasi orang lain? Jawaban. Jawaban Sebab masing asing orang telah menjalankan kewajiban dan orang tersebut berhak mendapatkan haknya. Mengapa kita harus menghargai jasa orang lain brainly? Jawaban lain sudah memberikan yang terbaik untuk kita,jasa yang sangat banyak… cara menghormatinya,menghargainya,dan membantunya saat sedang kesusahan… Mengapa kita harus menghormati teman teman kita? Agar hubungan kita dengan orang lain harmonis dan tetap terjaga, kita perlu menghormati orang lain. Selain membuat hati orang lain senang dan merasa dimanusiakan’, kebiasaan menghormati orang lain juga memberi hal positif bagi kita sendiri, lho. Apa yang terjadi jika kita tidak menghormati orang lain? Jawab Jika kita tidak menghargai kegiatan orang lain kemungkinan besar akan memunculkan sifat individualisme yang tinggi dan mengakibatkan pertengkaran. Referensi Pertanyaan Lainnya1Kaligrafi Surat Al Isra Ayat 32?2Berikut Ini Yang Termasuk Tari Hiburan Adalah?3Luas Permukaan Kubus Yang Panjang Rusuknya 8 Cm Adalah?4Doa Ucapan Syukur Dan Terima Kasih Atas Karya Keselamatan Allah?5Apa Makna Ungkapan Berat Hati?6Langkah Awal Proses Pengolahan Limbah Anorganik?7Sebutkan 4 Struktur Utama Pada Sebuah Komputer?8Berikut Ini Salah Satu Ciri Ciri Wirausahawan Andal Adalah?9Kelebihan Dan Kekurangan Model Atom?10Perang Yang Dipimpin Langsung Oleh Rasulullah Saw Disebut? – Contoh Hak-hak Kita Dalam Kehidupan Masyarakat Berikut Alasannya. Di mana pun kita berada, selalu ada hak dan kewajiban yang melekat pada kita. Baik hidup di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, pasti ada hak dan kewajiban yang diatur. Hak warga negara juga disebutkan di dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Selanjutnya hak-hak kita juga diatur di dalam pasal 28 secara lengkap dari huruf A sampai I. Kita bisa melihat contoh hak dalam bermasyarakat di dalam Pasal-pasal yang ada di UUD 1945. Contoh Hak Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berikut Alasannya1. Hak untuk berkeluarga2. Hak untuk memiliki anak3. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya4. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak5. Berhak atas pendidikan6. Hak diakui keberadaannya dalam masyarakat7. Hak berpendapat8. Hak berserikat dan berkumpul9. Hak mendapatkan perlindungan10. Hak memiliki sesuatu11. Hak berpartisipasi dalam kegiatan masyarakatKewajiban BermasyarakatKesimpulan Hak adalah kewenangan yang kita miliki atau segala sesuatu yang bisa dimiliki oleh setiap orang sejak dia dilahirkan di dunia. Setiap orang yang lahir ke dunia membawa dan mempunyai hak asasi manusia. Hak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Dasar 1945. Contoh hak-hak kita di dalam kehidupan masyarakat di antaranya 1. Hak untuk berkeluarga Di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang bebas untuk menikah dengan orang lain, sesuai dengan aturan perkawinan yang sah, baik secara agama maupun secara negara. Tidak ada satu orang pun yang melarang orang untuk menikah di dalam kehidupan masyarakat. 2. Hak untuk memiliki anak Setelah menikah, jika dikaruniai oleh Allah, setiap orang juga punya hak di dalam bermasyarakat, untuk memiliki anak atau keturunan. Kita wajib memberikan hak tersebut kepada orang lain, dan tidak bisa melarangnya. 3. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya Agama adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Tidak boleh ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh menghina serta menghalang-halangi orang lain untuk beribadah. Perbedaan dalam beragama adalah keniscayaan. 4. Hak untuk bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak Masing-masing individu di dalam masyarakat punya hak dalam bekerja. Dia berhak juga mendapatkan gaji yang sesuai dan layak dengan pekerjaannya. Orang yang menghalangi orang lain untuk bekerja, melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, dalam bekerja juga tidak boleh mengganggu hak orang lain, karena itu juga melanggar peraturan perundang-undangan. 5. Berhak atas pendidikan Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan akses pendidikan. Ilmu pengetahuan adalah kebutuhan setiap orang. Ilmu pengetahuan ini bermanfaat dalam menunjang pekerjaan seseorang. 6. Hak diakui keberadaannya dalam masyarakat Jika seseorang berada dalam lingkungan masyarakat, anggota masyarakat lain tidak boleh mengabaikannya. Tidak boleh anggota masyarakat lainnya menganggapnya bukan bagian dari masyarakat tersebut. Orang yang ada dalam lingkungan, adalah bagian dari lingkungan tersebut. 7. Hak berpendapat Dalam bermasyarakat, setiap anggotanya punya hak yang sama dalam memberikan pendapat dan harus didengarkan. Tidak ada anggota yang punya hak spesial, mengalahkan hak masyarakat lainnya. Kesempatan menyampaikan pendapat adalah sama. 8. Hak berserikat dan berkumpul Orang mau berkumpul dengan siapa, membentuk organisasi apa, perkumpulan apa, itu dijamin oleh hukum dan wajib dihormati. Tidak boleh dibatasi, kecuali persyerikatan dan perkumpulan tadi melanggar hak orang lain dan juga aturan perundang-undangan. 9. Hak mendapatkan perlindungan Tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan baik untuk diri pribadinya, untuk keluarganya, kehormatan, martabat, harta benda, dan juga kelompok serta perkumpulannya. Rasa aman harus didapatkan dari jaminan perlindungan. 10. Hak memiliki sesuatu Semua orang boleh memiliki sesuatu untuk menjadi miliknya, tidak boleh dirampas, dirampok, dicuri, dan dirusak oleh orang lain. Tindakan sewenang-wenang untuk merusak dan mengambil kepemilikan orang lain dilarang dan bisa mendapat sanksi hukum. 11. Hak berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat Jika ada kegiatan di dalam masyarakat, entah itu pentas seni, budaya, peringatan hari besar agama, perkumpulan masyarakat, dan sebagainya, setiap individu tidak boleh dilarang untuk ikut berpartisipasi. Semua anggota masyarakat bisa berpartisipasi aktif di dalamnya. Nah, itulah contoh hak-hak kita di dalam kehidupan bermasyarakat, yang tentu saja dibatasi oleh kewajiban kita juga serta tidak boleh melanggar hak-hak orang lain. Hak-hak di atas tentu sebagian berlaku juga di dalam lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan hutan, lingkungan sekitar, menjadi warga negara dan sebagainya. Baca juga Apa itu Sinkronik dan Diakronik?. Kewajiban Bermasyarakat Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan untuk menjaga agar semua individu mendapatkan haknya secara layak. Jadi, pada intinya, kewajiban kita di dalam bermasyarakat adalah tidak menggangu hak orang lain. Misalkan wajib menghormati pendapat, agama, keyakinan, kepercayaan, menaati aturan yang telah dibuat, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, maka keharmonisan dalam bermasyarakat akan tercipta. Kesimpulan Hak dan kewajiban kita sebagai anggota masyarakat, keluarga, bangsa dan negara telah diatur baik di dalam UUD 1945 maupun peraturan turunannya. Setiap orang harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara layak, jangan sampai menghalangi hak dan kewajiban orang lain. GUNAKAN VOUCHER INI BUAT BELANJA DISKON SEBELUM KEHABISAN .... Itulah contoh hak-hak kita dalam Masyarakat Berikut Alasannya untuk keperluan makalah atau tugas sekolah. Baca juga Manfaat Nonton TV Bareng Keluarga. Setiap manusia memiliki hak yang harus dihargai. Hak merupakan suatu kebebasan yang dimiliki seseorang untuk bertindak. Hak asasi juga merupakan anugerah Tuhan sejak seseorang lahir. Hal tersebut adalah mutlak. Namun, apakah kita sebagai sesama manusia sudah berusaha menjaga dan menghargai hak itu? IDNtimes punya 11 hak manusia pada umumnya yang masih luput dari pandangan Hak untuk Gambar kita sadari setiap orang punya hak untuk mengeluarkan pendapat atau opininya. Kita tak bisa melarang seseorang atau tidak memberikan haknya untuk bersuara terhadap suatu hal atau Hak memilih dan menjalankan Gambar agama atau kepercayaan pastinya mengajarkan kebaikan. Sebagai manusia, terutama dalam lingkungan yang beragam, kita harus dapat menghargai setiap prosesi keagamaan. 3. Hak memiliki barang atau Gambar tak bisa melarang seseorang untuk memiliki suatu hal, selama kepemilikan itu secara resmi. Setiap orang punya kebebasan untuk memilih apa yang ingin dimiliki sesuai dengan Hak memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam pesta Gambar hak pilih harus dimiliki setiap orang, sesuai dengan standar usianya. Contoh saja, hak dalam memiliki pemimpin yang diinginkan. Kita tak bisa melarang seseorang dalam pilihan yang telah dia tentunya. Setiap orang juga tidak dapat dilarang untuk terjun dalam dunia politik. Misalnya, mencalonkan diri dalam Hak mendapatkan informasi atau Gambar lapisan masyarakat berhak mendapat informasi sert kebenaran akan suatu hal. Tidak bisa dipungkiri informasi menjadi yang utama bagi orang-orang agar dapat menambah Hak diperlakukan adil dalam proses hukum. Sumber Gambar kalau yang ini setiap orang punya hak untuk diperlakukan secara adil. Bagaimana? Yakni diberi keseimbangan untuk melontarkan opini atau pembelaan, serta melakukan pelaporan. Kemudian juga diproses dengan adil secara Hak mendapatkan pendidikan yang Gambar; orang berhak untuk mendapatkan pendidikan atau edukasi yang layak bagi pengetahuan mereka. Setiap orang punya hak untuk bersekolah di tempat-tempat yang bisa menyajikan edukasi yang baik Hak untuk memilih jenis pendidikan atau edukasi yang ingin Gambar dengan nomer tujuh, setiap orang yang mengenyam pendidikan punya hak untuk memiliki sekolah, universitas, serta jurusan yang ingin ditekuni. Kita tak bisa melarang mereka dalam memilih jurusan dan tempat edukasi yang mereka Hak menjalankan hobi dan mengembangkan Gambar untuk menjalankan hobi merupakan salah satu hal mutlak. Setiap manusia punya hobi yang berbeda. Bahkan, dari hobi tersebut bisa berkembang jadi bakat. Maka, kebebasan untuk mengembangkan bakat atau kemampuan mereka pun tak bisa Hak mendapat fasilitas yang Gambar UUD 1945 pasal 34 ayat 4, banyak orang yang belum mendapat fasilitas yang layak sesuai dengan harusnya diterima. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas umum angkutan umum, fasilitas dalam ruangan pekerjaan, ataupun fasilitas yang diberikan saat sewa atau membeli tempat Hak hidup Gambar tahun 2015, terdapat sejumlah kasus yang melibatkan perampasan hak anak-anak. Kasus pembunuhan Angeline, salah satunya. Semasa hidupnya, Angeline bahkan tak mendapat hidup layak oleh ibunya. Memang dia bersekolah, tapi dirinya tak mendapat haknya sebagai anak-anak untuk bermain, mendapat kasih sayang dan mendapat hidup yang lebih cara kita menjaganya? Cara-cara yang bisa dilakukan dalam menghargai serta menjaga hak asasi seseorang adalah dengan memiliki sikap tenggang rasa, menjaga hubungan antar individu, berperilaku sopan, mengutamakan kepentingan bersama, mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kondisi dengan tidak membuat asasi merupakan milik setiap orang. Tidak akan dibedakan meskipun berbeda jenis kelamin, suku, agama, status sosial, asal-usul, warna kulit, pandangan, ataupun budaya. Jadi jangan pernah dirampas kebebasan itu! Hal yang akan terjadi jika hak warga negara tidak dipenuhi. Foto dok. dan kewajiban warga negara merupakan aspek penting yang perlu dilindungi, baik oleh negara maupun antara satu individu dengan individu lainnya. Apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya? Simak ulasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara berikut yang Dapat Terjadi Jika Warga Negara Tidak Mendapatkan HaknyaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Muhamad Sadi Is, 2017102 definisi hak merupakan sesuatu yang mutlak melekat pada manusia dan wajib dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum warga negara yang berlaku tersebut wajib dipenuhi, baik hak sebagai warga negara maupun hak sebagai seorang manusia. Pemenuhan hak ini tentunya tak dapat berjalan begitu saja karena pada hakikatnya, hak berlaku sejalan dengan kewajiban yang dimiliki seorang warga yang akan terjadi jika hak warga negara tidak dipenuhi. Foto dok. dari buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Civic Education, Dr. Baso Madiong, SH., MH., ‎Dr. Zainuddin Mustapa, Drs, ‎Andi Gunawan Ratu Chakti, 2018139 bahwa hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan dan harus berjalan secara dasarnya kita akan mendapatkan hak jika kita telah menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Namun jika warga negara telah menjalankan kewajiban tanpa diiringi dengan pemenuhan hak, maka tentu tidak menutup kemungkinan akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat ditimbulkanAdanya kondisi yang tidak harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat seperti munculnya berbagai tindak kriminal atau bahkan kerusuhan secara massal demi menuntut pemenuhan hakAkan terjadi gejolak berisi tuntutan pemenuhan hak yang dahsyat dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan kekacauan di kehidupan bermasyarakat yang apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya tersebut tentu dapat menyebabkan kekacauan yang cukup besar. Agar hak setiap warga negara terpenuhi, segala hal yang menyangkut pelaksanaan dan pemenuhan hak diatur dalam pasal dan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyelewengan atau bahkan pelanggaran pemenuhan hak warga negara dan juga apa yang terjadi jika warga negara tidak mendapatkan haknya dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan yang bermanfaat. DAP TERKAIT Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan role. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Republic of indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga Negara Republic of indonesia – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal 27 ayat 2. – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”pasal 28A. – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pasal 28B ayat 1. – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. pasal 28C ayat i – Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. pasal 28C ayat 2. – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.pasal 28D ayat one. – Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat two menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Republic of indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat i, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat ane, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat ii menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Sumber

agar orang lain mendapatkan haknya kita harus